Memiliki pekerjaan tidaklah menjamin kemampuan untuk keluar dari cengkeraman kemiskinan. Kekurangan peluang kerja yang layak secara terus menerus, investasi yang tidak memadai dan rendahnya konsumsi mengarah pada erosi kontrak sosial mendasar yang menjadi landasan masyarakat demokratis: Semua kemajuan harus dibagi bersama.
Menempatkan penciptaan kesempatan kerja sebagai pusat dari pembuatan kebijakan ekonomi dan rencana pembangunan, tidak hanya akan menghasilkan peluang kerja yang layak namun juga pertumbuhan yang lebih kuat, inklusif dan dapat mengurangi kemiskinan. Ini merupakan lingkaran positif yang baik bagi perekonomian maupun bagi masyarakat serta mendorong pembangunan berkelanjutan.
Untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk usia kerja di seluruh dunia yang mencapai sekitar 40 juta per tahunnya, diperkirakan lebih dari 600 juta pekerjaan baru perlu diciptakan hingga tahun 2030. Kondisi sekitar 780 juta pekerja perempuan dan laki-laki dengan penghasilan kurang dari dua dolar per hari dan tidak memadai untuk mengangkat diri dan keluarga mereka keluar dari kemiskinan, juga perlu ditingkatkan.
Di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Pentingnya kerja layak dalam mencapai pembangunan berkelanjutan disoroti oleh Tujuan 8 yang bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.
Target | Indikator | |
---|---|---|
8.1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang. | 8.1.1* | Laju pertumbuhan PDB per kapita. |
8.1.1.(a) | PDB per kapita. | |
8.2. Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi, melalui diversifikasi, peningkatan dan inovasi teknologi, termasuk melalui fokus pada sektor yang memberi nilai tambah tinggi dan padat karya | 8.2.1* | Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per tahun. |
8.3. Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan prduktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses terhadap keuangan. | 8.3.1* | Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan jenis kelamin. |
8.3.1.(a) | Presentase tenaga kerja formal. | |
8.3.1.(b) | Persentase tenaga kerja informal sektor pertanian. | |
8.3.1.(c) | Persentase akses UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ke layanan keuangan. | |
8.4. Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable Consumption and Production, dengan negara-negara maju sebagai pengarah. | 8.4.1 | Jejak material (material footprint) yang dihitung selama tahun berjalan. |
8.4.2 | Konsumsi material domestik (domestic material consumption) | |
8.5. Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. | 8.5.1* | Upah rata-rata per jam kerja. |
8.5.2* | Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur. | |
8.5.2.(a) | Persentase setengah pengangguran. | |
8.6. Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak menempuh pendidikan atau pelatihan. | 8.6.1* | Persentase usia muda (15-24) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET). |
8.7. Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya. | 8.7.1 | Persentase dan jumlah anak usia 5-17 tahun, yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur (dibedakan berdasarkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak). |
8.8. Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya | 8.8.1 | Tingkat frekuensi kecelakaan kerja fatal dan non-fatal, berdasarkan jenis kelamin, sektor pekerjaan dan status migran. |
8.8.1.(a) | Jumlah perusahaan yang menerapkan norma K3. | |
8.8.2 | Peningkatan kepatuhan atas hak-hak pekerja (kebebasan berserikat dan perundingan kolektif) berdasarkan sumber tekstual ILO dan peraturan perundang-undangan negara terkait. | |
8.9. Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal. | 8.9.1* | Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB. |
8.9.1.(a) | Jumlah wisatawan mancanegara. | |
8.9.1.(b) | Jumlah kunjungan wisatawan nusantara. | |
8.9.1.(c) | Jumlah devisa sektor pariwisata. | |
8.9.2* | Jumlah pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total perkerja | |
8.1. Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan. | 8.10.1* | Jumlah kantor Bank dan ATM per 100.000 jumlah orang dewasa. |
8.10.1.(a) | Rata-rata jarak lembaga keuangan (Bank Umum) | |
8.10.1.(b) | Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit. | |
8.10.2* | Proporsi kepemilikan rekening bank orang dewasa (18 tahun dan lebih) atau lembaga keuangan lain atau dengan pelayanan jasa keuangan bergerak | |
8.a. Meningkatkan bantuan untuk mendukung perdagangan bagi negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, termasuk melalui the Enhanced Integrated Framework for Trade-Related Tecnical Assistance bagi negara kurang berkembang. | 8.a.1 | Bantuan untuk komitmen perdagangan dan pencairan pendanaan |
8.b. Pada tahun 2020, mengembangkan dan mengoperasionalkan strategi global untuk ketenagakerjaan pemuda dan menerapkan the Global Jobs Pact of the International Labour Organization. | 8.b.1 | Total pengeluaran pemerintah dalam program perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dalam proporsi terhadap anggaran nasional dan PDB |