Kode Indikator | Target / Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline | 2019 | 2020 | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Target | Realisasi | Target | Realisasi | |||||||||||||
1.1. Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari. | ||||||||||||||||
1.1.1 | Tingkat Kemiskinan ekstrim | Indikator Global yang akan dikembangkan | ||||||||||||||
1.2. Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah propori laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimeni, sesuai dengan definisi nasional. | ||||||||||||||||
1.2.1* | Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. | BPS (Susenas), Dinas Sosial | % | 7.77% | 6.92% | 8,45% | 6.43% | 8,45% | ||||||||
1.2.2* | Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional. | Indikator Global yang akan dikembangkan | ||||||||||||||
1.3. Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan. | ||||||||||||||||
1.3.1.(a) | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan | Dinas Sosial | % | 65.70% | 66.85% | 68.75% | ||||||||||
1.3.1.(b) | Proporsi peserta jaminan sosial Bidang Ketenagakerjaan | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | % | 60.59% | 67.92% | 19,78% | 70.25% | 19,78% | ||||||||
1.3.1.(c) | Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas. | BPS | NA | NA | ||||||||||||
1.3.1.(d) | Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan | Dinas Sosial | KK | 154,432 | 153,241 | 159.644 | 150,778 | 159.644 | ||||||||
1.4. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro. | ||||||||||||||||
1.4.1.(a) | Persentase Perempuan Pernah Kawin umur 15-49 tahun yang proses kelahiran terakhirnya di fasilitas kesehatan | Dinkes | % | 67.2 | 70 | 69 | 72 | 69 | ||||||||
1.4.1.(b) | Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap. | Dinkes | % | 87.62% | 90.20% | 60.5 | 92.25% | 60.5 | ||||||||
1.4.1.(c) | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin. | Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | % | 3.33 | 15 | 30 | ||||||||||
1.4.1.(d) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan | Cipta Karya PUPR | % | 54.69% | 57.79% | 68,79% | 60.89% | 68,79% | ||||||||
1.4.1.(e) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan | Cipta Karya PUPR | % | 48.38% | 51.02% | 50,42% | 54.63% | 50,42% | ||||||||
1.4.1.(f) | Persentase rumah tangga kumuh perkotaan | Dinas Perkim LH/BPS | ||||||||||||||
1.4.1.(g) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SD/MI/sederajat | Sekretariat Dikbud | % | 99.66% | 99.67% | 86,71 | 99.68% | 86,71 | ||||||||
1.4.1.(h) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMP/MTs/sederajat | Kepala Bidang Pendidikan SMA | % | 75.04% | 76.20% | 62,41 | 77.40% | 62,41 | ||||||||
1.4.1.(i) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMA/MA/sederajat | Bidang Pendidikan SMA dan Pendidikan Khusus | % | 57.88% | 62.41% | 58,29 | 63.32% | 58,29 | ||||||||
1.4.1.(j) | Persentase Penduduk umur 0-17 tahun dengan Kepemilikan akta kelahiran | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil | % | 73.78% | 75.77% | 85,35% | 78.25% | 85,35% | ||||||||
1.4.1.(k) | Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN | Dinas ESDM / Dinas Sosial / PT. PLN / Bappeda | ||||||||||||||
1.4.2 | Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan. | Indikator Global yang akan dikembangkan | 3.19 | 3.19 | ||||||||||||
1.5. Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana. | ||||||||||||||||
1.5.1* | Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang | BPBD | ||||||||||||||
1.5.1.(a) | Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah | BPBD | Jiwa | 0 | 50 | 60 | ||||||||||
1.5.1.(b) | Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial | BPBD | Jiwa/Ton | 246,825 | 240,000 | 360,000 | ||||||||||
1.5.1.(c) | Pendampingan psikososial korban bencana sosial | BPBD | Jiwa | 14 | 14 | 14 | ||||||||||
1.5.1.(d) | Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapatkan pendidikan layanan khusus | BPBD | Kabupaten | 14 | 14 | 14 | ||||||||||
1.5.1.(e) | Indeks risiko bencana pada pusat pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi | BPBD | ||||||||||||||
1.5.2(a) | Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. | BPBD | Kab/Kota | 14 | 14 | 14 | ||||||||||
1.5.3* | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah | BPBD, Bappeda | Dokumen | 0 | 2 | 3 | ||||||||||
1.a. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi. | ||||||||||||||||
1.a.1* | Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan | Bappeda / BPKPD | ||||||||||||||
1.a.2* | Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah | Bappeda / BPKPD | ||||||||||||||
1.b. Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang memihak pada kelompok miskin dan peka terhadap isu gender untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan. | ||||||||||||||||
1.b.1 | Proporsi pengeluaran rutin dan pembangunan pada sektor-sektor yang memberi manfaat pada kelompok perempuan, kelompok miskin dan rentan. | Bappeda / BPKPD |