Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi.
Sekjen PBB menetapkan 27 Panel Tingkat Tinggi pada bulan Juli 2012. Panel Tingkat Tinggi merupakan kemitraan global yang bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan mengubah perekonomian melalui pembangunan berkelanjutan.
Fokus utama ada pada ketersediaan pangan, air bersih, dan energi yang merupakan dasar dari kehidupan. Perubahan yang paling penting dalam konsumsi berkelanjutan dan produksi akan didorong oleh teknologi, inovasi, desain produk , pedoman kebijakan yang terperinci, pendidikan, dan perubahan perilaku. Panel mengusulkan dua belas Universal Goals dan Nasional Target. Target tersebut menyerukan pada negara-negara untuk “Mencapai universal akses dalam sektor air minum dan sanitasi” yang diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030.
Bank Dunia pada 2014 mengingatkan 780 juta orang tidak memiliki akses air bersih dan lebih dari 2 miliar penduduk bumi tidak memiliki akses terhadap sanitasi. Akibatnya ribuan nyawa melayang tiap hari dan kerugian materi hingga 7 persen dari PDB dunia.
Sanitasi, begitu juga air bersih, secara khusus dibahas pada tujuan enam SDGs, walaupun tetap perlu menjadi catatan bahwa tujuan-tujuan yang ada ini sesungguhnya merupakan suatu kesatuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
6.1. Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. | 6.1.1 | Proporsi populasi yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman. |
6.1.1(a) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan air minum layak. | |
6.1.1(b) | Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau. | |
6.1.1(c) | Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan. | |
6.2. Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok . | 6.2.1 | Proporsi populasi yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun |
6.2.1(a) | Proporsi populasi yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. | |
6.2.1(b) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan. | |
6.2.1(c) | Jumlah Desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) | |
6.2.1(d) | Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)/Stop Buang Besar Sembarangan (SBS). | |
6.2.1(e) | Jumlah kabupaten/kota yang terbangun infrastruktur air limbah dengan sistem terpusat skala kota, kawasan dan komunal. | |
6.2.1(f) | Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat. | |
6.3. Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi populasi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global. | 6.3.1 | Proporsi limbah cair yang diolah secara aman. |
6.3.1.(a) | Jumlah kabupaten/kota yang ditingkatkan kualitas pengelolaan lumpur tinja perkotaan dan dilakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). | |
6.3.1.(b) | Proprsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja. | |
6.3.2 | Proporsi badan air dengan kualitas air ambien yang baik. | |
6.3.2.(a) | Kualitas air danau. | |
6.3.2.(b) | Kualitas air sungai sebagai sumber air baku. | |
6.4. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita. | 6.4.1 | Perubahan efisiensi penggunaan air dari waktu ke waktu. |
6.4.1.(a) | Pengendalian dan penegakan hukum bagi penggunaan air tanah. | |
6.4.1.(b) | Insentif penghematan air pertanian /perkebunan dan industri. | |
6.4.2 | Tingkat water stress : proporsi pengambilan (withdrawal) air tawar terhadap ketersediaannya | |
6.5. Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan , termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat. | 6.5.1 | Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu (0-100). |
6.5.1.(a) | Jumlah Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (RPDAST) yang diinternalisasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). | |
6.5.1.(b) | Jumlah stasiun hidrologi dan klimatologi yang dilakukan updating dan revitalisasi. | |
5.5.1.(c) | Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk. | |
6.5.1.(d) | Jumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meningkat jumlah mata airnya dan jumlah DAS yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) lintas Negara. | |
6.5.1.(e) | Luas pengembangan hutan serta peningkatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk pemulihan kawasan DAS. | |
6.5.1.(f) | Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat dalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau. | |
6.5.1.(g) | Kegiatan penataan kelembagaan sumber daya air. | |
6.5.1.(h) | Jumlah DAS Prioritas yang meningkat jumlah antara mata airnya melalui konservasi sumber daya air di daerah hulu DAS serta sumur resapan. | |
6.5.1.(i) | Jumlah DAS Prioritas yang dipulihkan kesehatannya melalui pembangunan embung, dan pengendali, dan penahan skala kecil dan menengah. | |
6.5.2 | Proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional | |
6.6. Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau. | 6.6.1.(a) | Jumlah danau yang ditingkatkan kualitas airnya. |
6.6.1.(b) | Jumlah danau yang pendangkalannya kurang dari 1%. | |
6.6.1.(c) | Jumlah danau yang menurun tingkat erosinya. | |
6.6.1.(d) | Luas lahan kritis dalam KPH yang direhabilitasi. | |
6.6.1.(e) | Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya. | |
6.a. Pada tahun 2030, memperluas kerjasama dan dukungan internasional dalam hal pembangunan kapasitas bagi negara-negara berkembang, dalam program terkait air dan sanitasi, termasuk pemanenan air, desalinasi, efisiensi air, pengolahan air limbah, daur ulang dan teknologi daur ulang. | 6.a.1 | Jumlah ODA terkait air dan sanitasi yang menjadi bagian rencana belanja pemerintah. |
6.b. Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi. | 6.b.1 | Proporsi unit pemerintah lokal yang menerbitkan dan melaksanakan kebijakan dan prosedur terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi. |