Seluruh isu kesehatan dalam SDGs diintegrasikan dalam satu tujuan yakni tujuan nomor 3, yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia. Terdapat 38 target SDGs di sektor kesehatan yang perlu diwujudkan. Selain permasalahan yang belum tuntas ditangani diantaranya yaitu upaya penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), pengendalian penyakit HIV/AIDS, TB, Malaria serta peningkatan akses kesehatan reproduksi (termasuk KB), terdapat hal-hal baru yang menjadi perhatian, yaitu: 1) Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM); 2) Penyalahgunaan narkotika dan alkohol; 3) Kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas; 4) Universal Health Coverage; 5) Kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah; serta penanganan krisis dan kegawatdaruratan.
Fokus dari seluruh target tersebut antara lain gizi masyarakat, sistem kesehatan nasional, akses kesehatan dan reproduksi, Keluarga Berencana (KB), serta sanitasi dan air bersih.
Pembangunan sektor kesehatan untuk SDGs sangat tergantung kepada peran aktif seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat dan daerah, parlemen, dunia usaha, media massa, lembaga sosial kemasyarakatan, organisasi profesi dan akademisi, mitra pembangunan serta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Tantangan terbesar dalam pelaksanaan agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia adalah reformulasi konsep pembangunan yang terintegrasi dan penempatan kesehatan sebagai satu rangkaian proses manajemen pembangunan yang meliputi input, process, output, outcome dan impact pembangunan serta memahamkan bersama akan substansi pembangunan kesehatan yang harus dilaksanakan bersama di era desentralisasi dan demokratisasi saat ini.
Program yang diusung untuk mewujudkan SDGs dalam bidang kesehatan adalah Program Indonesia Sehat dengan 3 pilar yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.
1. Paradigma sehat merupakan sebuah pendekatan yang mengedepankan konsep promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan dan menempatkan kesehatan sebagai input dari sebuah proses pembangunan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan dan diarahkan untuk peningkatan Akses dan mutu pelayanan. Dalam hal pelayanan kesehatan primer diarahkan untuk upaya pelayanan promotif dan preventif, melalui pendekatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan baik dalam tatanan tata kelola klinis, tata kelola manajemen dan tata kelola program.
3. Jaminan Kesehatan Nasional, negara bertekad untuk menjamin seluruh penduduk dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam pelayanan kesehatannya.
Target | Indikator | |
---|---|---|
3.1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup. | 3.1.1* | Angka Kematian Ibu (AKI) |
3.1.2* | Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih | |
3.1.2(a) | Persentase perempuan Pernah Kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan | |
3.2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.000. | 3.2.1* | Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidup |
3.2.2* | Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup | |
3.2.2(a) | Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup | |
3.2.2(b) | Persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi | |
3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis. | 3.3.1 | Angka infeksi baru HIV per 1000 populasi tidak terinfeksi HIV |
3.3.1(a) | Prevalensi HIV pada populasi dewasa | |
3.3.2 | Kejadian TB per 1.000 orang | |
3.3.2(a) | Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk | |
3.3.3* | Kejadian Malaria per 1.000 orang | |
3.3.3(a) | Jumlah Kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria | |
3.3.4 | Insiden Hepatitis B per 100.000 penduduk | |
3.3.4(a) | Persentase Kabupaten/kota yang melakukan deteksi dini untuk deteksi dini untuk infeksi Hepatitis B. | |
3.3.5* | Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit tropis yang terabaikan (Filariasis dan Kusta). | |
3.3.5(a) | Jumlah provinsi dengan eliminasi Kusta. | |
3.3.5(b) | Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi filariasis (berhasil lolos dalam survei penilaian transmisi tahap I). | |
3.4. Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan. | 3.4.1 | Kematian akibat penyakit jantung, kanker, diabetes, atau penyakit pernapasan kronis |
3.4.1(a) | Persentase merokok pada penduduk umur < 18 tahun | |
3.4.1(b) | Prevalensi tekanan darah tinggi | |
3.4.1(c) | Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun | |
3.4.2* | Angka Kematian (insiden rate) akibat bunuh diri | |
3.4.2(a) | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa. | |
3.5. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol membahayakan. | 3.5.1(a) | Jumlah penyalahgunaan narkotika dan pengguna alkohol yang merugikan, yang mengakses layanan rehabilitasi medis |
3.5.1(b) | Jumlah yang mengakses layanan pasca rehabilitasi. | |
3.5.1.(c) | Jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan rehabilitasi sosial di dalam panti sesuai standar pelayanan. | |
3.5.1.(d) | Jumlah lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA yang telah dikembangkan/dibantu. | |
3.5.1.(e) | Prevalensi penyalahgunaan narkoba. | |
3.5.2* | Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ? 15 tahun dalam satu tahun terakhir. | |
3.6. Pada tahun 2020, mengurangi hingga setengah jumlah kematian global dan cesera dari kecelakaan lalu lintas. | 3.6.1 | Angka Kematian akibat cedera fatal kecelakaan lalu lintas |
3.7. Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhdap layanan keehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional. | 3.7.1* | Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang memiliki kebutuhan keluarga berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern. |
3.7.1.(a) | Angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin. | |
3.7.1.(b) | Angka penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) cara modern). | |
3.7.2* | Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specefic Fertility Rate/ASFR). | |
3.7.2(a) | Total Fertility Rate (RTF) | |
3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang. | 3.8.1(a) | Unmet need pelayanan kesehatan |
3.8.2* | Jumlah penduduk yang dicakup asuransi kesehatan masyarakat per 1.000 penduduk | |
3.8.2(a) | Cakupan Jaminan Kesehatan | |
3.9. Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah. | 3.9.1 | Angka Kematian akibat tangga dan polusi udara ambien |
3.9.2 | Angka kematian akibat air tidak aman, sanitasi tidak aman, dan tidak higienis | |
3.9.3 | Angka kematian akibat keracunan | |
3.9.3.(a) | Proporsi Kematian akibat keracunan | |
3.a. Memperkuat pelaksanaan the framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat. | 3.a.1* | Persentase merokok pada penduduk umur > 15 tahun |
3.b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declarationtentang the TRIPS Agreement and Public Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya menyediakan akses obat bagi semua. | 3.b.1 | Proporsi populasi dengan akses ke bat-obatan dan vaksin yang terjangkau secara berkelanjutan |
3.b.1.(a) | Persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas | |
3.b.2 | Total Official Development Assistant (ODA) untuk penelitian kedokteran dan sektr kesehatan dasar. | |
3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang. | 3.8.1 | Cakupan Pelayanan Kesehatan Esensial (Didefinisikan sebagai rata-rata cakupan intervensi yang dapat dilacak termasuk reproduksi, ibu, bayi baru lahir, dan kesehatan anak, penyakit menular, penyakit tidak menular, kapasitas layanan, serta akses penduduk secara umum dan penduduk kurang beruntung) |
3.c. Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil. | 3.c.1* | Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan. |
3.d. Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global. | 3.d.1 | Kapasitas Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) dan Kesiapsiagaan darurat kesehatan. |