Kelaparan didefinisikan sebagai kondisi hasil dari kurangnya konsumsi pangan kronik. Dalam jangka panjang, kelaparan kronis berakibat buruk pada derajat kesehatan masyarakat dan menyebabkan tingginya pengeluaran masyarakat untuk kesehatan.
Tidak semua orang mempunyai kemudahan untuk memperoleh pangan yang dibutuhkan, dan hal ini mengarah pada kelaparan dan kekurangan gizi dalam skala besar di dunia. Sebagian penduduk dunia sekarang ini kekurangan pangan secara kronis dan tidak mampu mendapatkan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi minimum mereka. Jutaan anak–anak berusia di bawah lima tahun (balita) menderita kekurangan gizi kronis atau akut pada saat musim kekurangan pangan, musim kelaparan dan kerusuhan sosial, angka ini terus meningkat.
Banyak faktor penyebab tejadinya kelaparan seperti kemiskinan, ketidakstabilan sistem pemerintahan, penggunaan Iingkungan yang melebihi kapasitas, diskriminasi dan ketidakberdayaan seperti pada anak-anak, wanita, dan lansia. Demikian juga terbatasnya subsidi pangan, meningkatnya harga-harga pangan, menurunnya pendapatan ril dan tingginya tingkat pengangguran merupakan faktor utama penyebab terjadinya kelaparan.
Tujuan SDGs nomor 2 yaitu untuk mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub ke dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja.
Target | Indikator | |
---|---|---|
2.1. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun. | 2.1.1* | Prevalensi ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment). |
2.1.1(a) | Prevalensi kekurangan gizi (Underweight) pada anak balita | |
2.1.2* | Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan | |
2.1.2(a) | Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari | |
2.2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui serta manula. | 2.2.1* | Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita |
2.2.1.(a) | Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah dua tahun/baduta. | |
2.2.2* | Prevalensi malnutrisi (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5 tahun, berdasarkan tipe | |
2.2.2(a) | Prevalensi anemia pada ibu hamil | |
2.2.2(b) | Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI ekslusif | |
2.2.2(c) | Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan tingkat konsumsi ikan | |
2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian | 2.3.1* | Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja di sektor pertanian (rupiah per tenaga kerja). |
2.3.1(a) | Ketersediaan pangan komoditi padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi, ikan dan garam | |
2.3.2 | Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil, menurut jenis dan status adat. | |
2.4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah. | 2.4.1 | Penetapan kawasan pertanian berkelanjutan |
2.5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan perliharaan dan spesies liar terkait, termauk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses teradap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional. | 2.5.1* | Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas |
2.5.2* | Proporsi hewan ternak dan sejenisnya, diklasifikasikan menurut tingkat risiko kepunahan : berisiko, tidak berisiko, dan risiko yang tidak diketahui | |
2.a. Meningkatkan investasi, termasuk melalui kerjasama internasional yang kuat, dalam infrastruktur pedesaan, layanan kajian dan perluasan pertaniah, pengembangan teknologi dan bank gen untuk tanaman dan ternak, untuk meningkatkan kapasitas produktif. | 2.a.1 | Indeks pengeluaran pemerintah untuk pertanian |
2.a.2 | Total Bantuan pembangunan (ODA) dan bantuan lain untuk sektor pertanian | |
2.b. Memperbaiki dan mencegah pembatasan dan distorsi dalam pasar pertanian dunia, termasuk melalui penghapusan secara bersamaan segala bentuk subsidi ekspor pertanian dan semua tindakan ekspor dengan efek setara, sesuai dengan amanat Doha Development Round. | 2.b.1 | Perkiraan dukungan kebijakan kepada produsen |
2.b.2 | Subsidi ekspor pertanian | |
2.c. Mengadopsi langkah-langkah untuk menjamin berfungsinya pasar komoditas pangan serta turunannya dengan tepat, dan memfasilitasi pada waktu yang tepat akses terhadap informasi pasar, termasuk informasi cadangan pangan, untuk membantu membatasi volatilitas harga pangan yang ekstrim. | 2.c.1 | Indikator anomali harga pangan |