Tingginya kekerasan bersenjata dan rasa tidak aman memiliki dampak merusak pada pembangunan negara, memengaruhi pertumbuhan ekonomi, dan seringkali menimbulkan rasa dendam di antara komunitas yang bisa berlangsung hingga beberapa generasi. Kekerasan seksual, tindak kejahatan, eksploitasi dan penyiksaan juga sering terjadi dalam kondisi konflik atau jika tidak ada hukum yang mengatur, dan negara harus mengambil tindakan untuk melindungi mereka yang berada dalam risiko.
SDG berusaha mengurangi segala bentuk kekerasan secara signifikan, dan bekerja dengan pemerintah dan komunitas untuk menemukan solusi jangka panjang menghadapi konflik dan rasa tidak aman. Memperkuat aturan hukum dan mempromosikan hak-hak asasi manusia adalah kunci untuk berjalannya proses ini, selain juga mengurangi peredaran senjata ilegal dan memperkuat partisipasi negara-negara berkembang dalam institusi dan pemerintahan global.
Mendorong perdamaian dan keadilan adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun | 16.1.1 | Angka korban kejahatan pembunuhan per 100.000 penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin |
16.1.1.(a) | Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir | |
16.1.2 | Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk terpilah berdasarkan jenis kelamin, umur dan penyebab kematian. | |
16.1.2.(a) | Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk. | |
16.1.3 | Proporsi penduduk yang mengalami kekerasan secara fisik, psikologi atau seksual dalam 12 bulan terakhir. | |
16.1.3.(a) | Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir. | |
16.1.4* | Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya. | |
16.2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. | 16.2.1 | Proporsi anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam sebulan terakhir. |
16.2.1.(a) | Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir. | |
16.2.1.(b) | Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki dan anak perempuan. | |
16.2.2 | Angka korban perdagangan manusia per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi. | |
16.2.3 | Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-29 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun. | |
16.2.3.(a) | Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun. | |
16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasonal dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. | 16.3.1 | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan lalu yang melaporkan kepada pihak berwajib atau pihak berwenang yang diakui dalam mekanisme resolusi konflik. |
16.3.1.(a) | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi. | |
16.3.1.(b) | Jumlah orang atau kelompok masyarakat miskin yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi. | |
16.3.1.(c) | Jumlah pelayanan peradilan bagi masyarakat miskin melalui sidang di luar gedung pengadilan; pembebasan biaya perkara; dan Pos Layanan Hukum. | |
16.3.2 | Proporsi tahanan terhadap seluruh tahanan dan narapidana. | |
16.3.2.(a | Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan. | |
16.4. Pada tahun 2030 secara signifikan mengurangi aliran dana gelap maupun senjata, menguatkan pemulihan dan pengembalian aset curian dan memerang segala bentuk kejahatan yang terorganisasi. | 16.4.1 | Total nilai aliran dana gelap masuk dan keluar negeri (dalam US$) |
16.4.2 | Proporsi senjata api dan senjata ringan yang disita, yang terdaftar dan terlacak, yang sesuai dengan standar internasional dan ketentuan hukum. | |
16.5. Secara substansi mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. | 16.5.1 | Proporsi penduduk yang memiliki paling tidak satu kontak hubungan dengan petugas, yang membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas tersebut dalam 12 bulan terakhir. |
16.5.1.(a) | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) | |
16.5.2 | Proporsi pelaku usaha yang paling tidak memiliki kontak dengan petugas pemerintah dan yang membayar suap kepada seorang petugas, atau diminta untuk membayar suap oleh petugas petugas, selama 12 bulan terakhir | |
16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. | 16.6.1* | Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui |
16.6.1.(a) | Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) | |
16.6.1.(b) | Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | |
16.6.1.(c) | Persentase penggunaan E-procurement terhadap belanja pengadaan. | |
16.6.1.(d) | Persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi Baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). | |
16.6.2 | Proporsi penduduk yang puas terhadap pengalaman terakhir atas layanan publik. | |
16.6.2.(a) | Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota). | |
16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif partisipatif dan representatif di setiap tingkatan. | 16.7.1 | Proporsi jabatan (menurut kelompok umur, jenis kelamin, disabilitas dan kelompok masyarakat) di lembaga publik (DPR/DPRD, pelayanan publik, peradilan) dibanding distribusi nasional. |
16.7.1.(a) | Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). | |
16.7.1.(b) | Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II). | |
16.7.2 | Proporsi penduduk yang percaya pada pengambilan keputusan yang inklusif dan responsif menurut jenis kelamin, umur, disabilitas dan kelompok masyarakat. | |
16.7.2.(a) | Indeks Lembaga Demokrasi. | |
16.7.2.(b) | Indeks Kebebasan Sipil | |
16.7.2.(c) | Indeks Hak-hak Politik | |
16.8. Memperluas dan meningkatkan partisipasi negara berkembang di dalam lembaga tata kelola global. | 16.8.1 | Proporsi keanggotaan dan hak pengambilan keputusan dari negara-negara berkembang di Organisasi Internasional. |
16.9. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran. | 16.9.1* | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur. |
16.9.1.(a) | Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 40% berpendapatan bawah. | |
16.9.1.(b) | Persentase anak yang memiliki akta kelahiran. | |
16.1. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasarm sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. | 16.10.1 | Jumlah kasus terverifikasi atas pembunuhan, penculikan dan penghilangan secara paksa, penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap jurnalis, awak media, serikat pekerja, dan pembela HAM dalam 12 bulan terakhir. |
16.10.1.(a | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) | |
16.10.1.(b | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan. | |
16.10.2* | Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi | |
16.10.2.(a | Tersedianya Badan Publik yang menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
16.10.2.(b | Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. | |
16.10.2.(c | Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | |
16.a. Memperkuat lembaga-lembaga nasional yang relevan, termasuk melalui kerjasama internasional, untuk membangun kapasitas di semua tingkatan, khususnya di negara berkembang, untuk mencegah kekerasan serta memerangi terorisme dan kejahatan. | 16.a.1* | Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles. |
16.b. Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan. | 16.b.1 | Proporsi penduduk yang melaporkan mengalami diskriminasi dan pelecehan dalam 12 bulan lalu berdasarkan pada pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional. |
16.b.1.(a) | Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional. |