Belum pernah kita melihat penurunan kualitas tanah seperti saat ini, dan hilangnya tanah yang bisa ditanami mencapai 30 hingga 35 kali jumlah rata-rata dalam sejarah. Kemarau panjang dan perubahan lahan menjadi gurun juga meningkat tiap tahun, mencapai 12 juta hektar dan memengaruhi komunitas miskin di seluruh dunia. Dari 8.300 hewan yang diketahui, 8 persen telah punah dan 22 persen berada di ambang kepunahan.
SDG berusaha melindungi dan memperbaiki penggunaan ekosistem darat seperti hutan, rawa, lahan dan gunung pada 2020. Mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan menghentikan penebangan hutan juga sangat penting untuk menghentikan dampak perubahan iklim. Harus segera dilakukan tindakan untuk mengurangi hilangnya habitat alami dan keanekaragaman hayati yang merupakan bagian dari warisan kita bersama.
Melindungi hutan dan ekosistem lainnya adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
15.1. Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, ejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional. | 15.1.1 | Kawasan hutan sebagai persentase dari total luas lahan. |
15.1.1.(a) | Proporsi tutupan hutan dan lahan terhadap luas lahan keseluruhan. | |
15.1.2 | Proporsi stus penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan lindung, berdasarkan jenis ekosistemnya. | |
15.2. Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan defretasi, meretrasi hutan yang terdegrasai dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global. | 15.2.1 | Kemjuan capaian pengelolaan hutan lestari. |
15.2.1.(a) | Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya. | |
15.2.1.(b) | Luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. | |
15.2.1.(c) | Jumlah kawasan konservasi yang memperoleh nilai indeks METT minimal 70%. | |
15.2.1.(d) | Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan. | |
15.3. Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan bajr, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi. | 15.3.1 | Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
15.3.1.(a) | Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan. | |
15.4. Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. | 15.4.1 | Situs penting kenekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan lindung. |
15.4.2 | Indeks tutupan hijau pegunungan. | |
15.5. Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati dan pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah. | 15.5.1* | Persentase populasi 25 jenis satwa terancam punah prioritas. |
15.6. Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional. | 15.6.1* | Tersedianya kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika. |
15.7. Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal. | 15.7.1 | Proporsi hidupan liar dari hasil perburuan atau perdagangan gelap. |
15.7.1.(a) | Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. | |
15.7.1.(b) | Jumlah penambahan spesies satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiakan pada lembaga konservasi. | |
15.8. Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas. | 15.8.1 | Proporsi negara yang mengadopsi legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI). |
15.8.1.(a) | Rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati. | |
15.9. Pada tahun 2020, mengintegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan. | 15.9.1 | Kemajuan pencapaian target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 Keanekaragaman Hayati Aichi dari Rencana Strategis Keanekaragaman Hayati 2011-2020 |
15.9.1.(a) | Dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati. | |
15.a. Memobilisasi dan meningkatkan sumber daya keuangan secara signifikan dari semua sumber untuk melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan. | 15.a.1 | Bantuan pembangunan dan pengeluaran pemerintah untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan. |
15b. Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberkan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaanya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi. | 15.b.1 | Bantuan pembangunan dan pengeluaran pemerintah untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan. |
15.c. Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan. | 15.c.1 | Proporsi hidupan liar dari hasil perburuan atau perdagangan gelap. |
15.c.1.(a) | Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. |