Lebih dari 3 miliar orang menggantungkan mata pencaharian pada laut dan keanekaragaman hayati pantai. Tetapi saat ini kita melihat bahwa 30 persen simpanan ikan dunia mengalami eksploitasi berlebih, jauh di bawah level di mana mereka bisa memproduksi hasil yang berkelanjutan.
Samudera juga menyerap sekitar 30 persen karbon dioksida yang dihasilkan manusia, dan kita melihat kenaikan pengasaman samudera hingga 26 persen sejak dimulainya revolusi industri. Polusi laut yang mayoritas bersumber dari darat telah mencapai level yang mengkhawatirkan, dengan rata-rata 13.000 bagian sampah plastik ditemukan di setiap kilometer persegi lautan.
SDG menciptakan kerangka kerja berkelanjutan untuk mengatur dan melindungi ekosistem laut dan pantai dari polusi yang berasal dari darat, juga untuk menyadarkan akan dampak pengasaman samudera. Memperkuat pelindungan dan penggunaan sumber daya laut yang berkelanjutan melalui hukum internasional juga akan membantu mengatasi tantangan yang dihadapi samudera kita.
Melindungi lautan kita adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
14.1. Pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi. | 14.1.1 | Indeks eutrofikasi pesisir (ICEP) dan kepadatan sampah plastik terapung. |
14.2. Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif. | 14.2.1 | Proporsi Zona Ekonomi Ekslusif nasional yang dikelola menggunakan pendekatan berbasis ekosistem. |
14.2.1.(a | Tersedianya kerangka kebijakan, dan instrumen terkait penataan ruang laut nasional. | |
14.2.1.(b | Terkelolanya 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) secara berkelanjutan. | |
14.3. Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan. | 14.3.1 | Rata-rata keasaman laut (pH) yang diukur pada jaringan stasiun sampling yang disetujui dan memadai. |
14.4. Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya. | 14.4.1* | Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman. |
14.5. Pada tahun 2020, melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia. | 14.5.1* | Jumlah luas kawasan konservasi perairan. |
14.6. Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization. | 14.6.1.(a) | Persentase kepatuhan pelaku usaha. |
14.7. Pada tahun 2030, meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikana, budidaya air dan pariwisata yang berkelanjutan. | 14.7.1 | Perikanan berkelanjutan sebagai presentase dari PDB pada negara-negara berkembang kepulauan kecil, negara-negara kurang berkembang dan semua negara. |
14.a. Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Inergovenmental Oceanographic Commissin Criteria and Gidelines tentang Alih Teknologi Kalautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang. | 14.a.1 | Proporsi dari total anggaran penelitian yang dialokasikan untuk penelitian di bidang teknologi kelautan. |
14.b. Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (smale-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar. | 14.b.1* | Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil. |
14.b.1.(a) | Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan. | |
14.b.1.(b) | Jumlah nelayan yang terlindungi | |
14.c. Meningkatkan pelestarian dan pemanfaata berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerpakan hukum interasional yag tercermn dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari "The future we want". | 14.c.1* | Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea). |