Meraih pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan berarti kita harus menyadari pentingnya pengurangan jejak ekologi dengan mengubah cara kita memproduksi dan mengkonsumsi makanan dan sumber daya lainnya. Pertanian adalah pengguna air terbesar di seluruh dunia, dan saat ini irigasi mengambil sekitar 70 persen penggunaan air bersih yang layak digunakan manusia.
Pengelolaan efisien dalam penggunaan sumber daya alam milik bersama, dan cara kita membuang sampah beracun dan polutan adalah target penting untuk meraih tujuan ini. Selain itu mendorong industri, bisnis, dan konsumen untuk mendaur ulang dan mengurangi sampah sama pentingnya, seperti halnya juga mendukung negara-negara berkembang untuk bergerak menuju pola konsumsi yang lebih berkelanjutan pada 2030.
Masih banyak penduduk dunia yang bahkan konsumsi kebutuhan dasarnya pun belum bisa dikatakan layak. Mengurangi sisa makanan perkapita global dari pedagang dan konsumen hingga setengahnya juga penting untuk menciptakan produksi dan rantai pasokan yang lebih efisien. Ini bisa membantu menjaga ketahanan pangan dan membawa kita menuju ekonomi dengan sumber daya efisien.
Produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
12.1. Melaksanakan the 10-Year Framework of Proframmes on Sustainable Consumption and Productin Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang. | 12.1.1* | Jumlah kolaborasi tematik quckwins program. |
12.2. Pada tahun 2030, mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien. | 12.2.1 | Jejak material (material footprint). |
12.2.2 | Konsumsi material domestik (domestic material consumption) | |
12.3. Pada tahun 2030, mengurangi hingga setengahnya limbah pangan per kapita global di tingkat reitel dan konsumen dan mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen. | 12.3.1 | Indeks kehilangan makanan global. |
12.4. Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lngkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. | 12.4.1 | Jumlah pihak untuk kesepakatan lingkungan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya untuk memenuhi komitmen dan kewajiban mereka dalam transmisi informasi yang diperlukan oleh masing-masing. |
12.4.1.(a) | Jumlah peserta Proper yang mencapai minimal ranking BIRU. | |
12.4.2 | Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan (sektor industri) | |
12.5. Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. | 12.5.1 | Tingkat daur ulang Nasional, ton bahan daur ulang. |
12.5.1.(a) | Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang. | |
12.6. Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka. | 12.6.1 | Jumlah perusahaan yang mempublikasikan laporan keberlanjutannya. |
12.6.1.(a) | Jumlah perusahaan yang menerapkan SNI ISO 14001 | |
12.7. Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan seuai dengan kebijakan dan prioritas nasional. | 12.7.1 | Jumlah negara yang menerapkan kebijakan pengadaan publik dan rencana aksi yang berkelanjutan. |
12.7.1.(a) | Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister. | |
12.8. Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat dimanapun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelajjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam. | 12.8.1 | Sejauhmana (i) pendidikan kewarganegaraan global dan (ii) pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (termasuk pendidikan perubahan iklim) diarusutamakan dalam (a) kebijakan pendidikan nasional (b) kurikulum (c ) pendidikan guru dan (d) penilaian siswa. |
12.8.1.(a) | Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister. | |
12.a. Mendukungan negara-negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi mereka untuk bergerak ke arah pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan. | 12.a.1 | Jumlah dukungan negara-negara berkembang pada riset dan pengembangan untuk konsumsi dan produksi berkelanjutan dan teknologi ramah lingkungan |
12.b. Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptkana lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal. | 12.b.1 | Jumlah strategi atau kebijakan pariwisata berkelanjutan dan pelaksanaan rencana aksi, dengan perangkat monitoring dan evaluasi yang disepakati. |
12.c. Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan menghilangkan distori pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan secara bertahap jika ada subsdi berbahaya, yang dicerminkan oleh dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara-negara berkembang dan meminimalkan dampak negatif yang bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yang melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak. | 12.c.1 | Jumlah subsidi bahan bakar fosil per unit GDP (produksi dan konsumsi) sebagai proporsi dari total belanja nasional pada bahan bakar fosil. |
12.4. Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lngkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. | 12.4.2.(a) | Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan (sektor industri). |