Lebih dari setengah populasi dunia kini tinggal di wilayah perkotaan. Pada tahun 2050, angka tersebut akan naik menjadi 6,5 miliar orang, dua per tiga dari jumlah penduduk dunia. Pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa perubahan signifikan dalam cara kita membangun dan mengatur wilayah perkotaan.
Pertumbuhan kota-kota yang sangat cepat di negara berkembang, ditambah dengan meningkatnya urbanisasi, mengakibatkan terjadinya ledakan jumlah megapolitan. Pada 1990, terdapat sepuluh megapolitan dengan jumlah penduduk 10 juta atau lebih. Pada 2014, ada 28 megapolitan yang merupakan rumah bagi sekitar 453 juta orang.
Kemiskinan ekstrem seringkali terpusat di wilayah perkotaan, dan pemerintahan nasional serta kota berjuang keras mengakomodasi pertambahan populasi di wilayah-wilayah ini. Menciptakan kota yang aman dan berkelanjutan berarti memastikan akses pada perumahan yang aman dan terjangkau, serta memperbaiki pemukiman kumuh. Ini juga melibatkan investasi pada transportasi umum, menciptakan ruang hijau bagi publik, dan meningkatkan perencanaan dan pengaturan perkotaan yang inklusif sekaligus melibatkan semua pihak.
Kehidupan kota yang berkelanjutan adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
11.1. Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasa, serta menata kawasan kumuh. | 11.1.1 | Proporsi populasi penduduk perkotaan yang tinggal di daerah kumuh, permukiman liar atau rumah yang tidak layak. |
11.1.1.(a) | Proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. | |
11.1.1.(b) | Jumlah kawasan perkotaan metropolitan yang terpenuhi standar pelayanan perkotaan (SPP). | |
11.1.1.(c) | Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP. | |
11.2. Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua. | 11.2.1 | Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik, terplah menurut jenis kelamin, kelompok usia, dan penyandang disabilitas |
11.2.1.(a) | Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan. | |
11.2.1.(b) | Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar. | |
11.3. Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara. | 11.3.1 | Rasio laju peningkatan konsumsi tanah dengan laju pertumbuhan penduduk |
11.3.1.(a) | Jumlah kota sedang di luar Jawa yang diarahkan sebagai pengendali (buffer) arus urbanisasi dan sebagai pusat pertumbuhan utama. | |
11.3.1.(b) | Jumlah Metropolitan baru di luar Jawa sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). | |
11.3.2 | Proporsi kota dengan struktur partisipasi langsung masyarakat sipil dalam perencanaan dan manajemen kota yang berlangsung secara teratur dan demokratis | |
11.3.2.(a) | Rata-rata institusi yang berperan secara aktif dalam Forum Dialog Perancanaan Pembangunan Kota Berkelanjutan. | |
11.3.2.(b) | Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur. | |
11.4. Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia. | 11.4.1 | Jumlah belanja (publik dan swasta) per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam, menurut jenis warisan (budaya, alam, terpadu, destinasi pusat warisan dunia), tingkat pemerintah (nasional dan sub nasional), jenis belanja (belanja operasional atau intervensi), dan tipe pembiayaan swasta (donasi non tunai, swasta non profit, sponsor). |
11.4.1.(a) | Jumlah kota pusaka di kawasan perkotaan metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil. | |
11.5. Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan. | 11.5.1*. | Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang. |
11.5.1.(a) | Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). | |
11.5.1.(b) | Jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk. | |
11.5.1.(c) | Jumlah sistem peringatan dini cuaca dan iklim serta kebencanaan. | |
11.5.2.(a) | Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. | |
11.6. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota. | 11.6.1 | Proporsi limbah padat perkotaan yang dikumpulkan secara teratur dengan pemrosesan akhir yang baik terhadap total limbah padat perkotaan yang dihasilkan oleh suatu kota. |
11.6.1.(a) | Persentase sampah perkotaan yang tertangani. | |
11.6.1.(b) | Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan green waste di kawasan perkotaan metropolitan. | |
11.7. Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas. | 11.7.1 | Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua, menurut kelompok usia, jenis kelamin dan penyandang disabilitas. |
11.7.1.(a) | Jumlah kota hijau yang menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan metropolitan dan kota sedang. | |
11.7.2.(a) | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi. | |
11.a. Mendukung hubungan ekonomi, sosial dan lingkungan antara urban, pinggiran kota, dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah. | 11.a.1 | Proporsi penduduk yang tinggal di kota yang melaksanakan perencanaan regional dan kota terintegrasi dengan proyeksi populasi dan kebutuhan sumber daya. |
11.b. Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030. | 11.b.1*. | Proporsi pemerintah kota yang memiliki dokumen strategi pengurangan risiko bencana. |
11.b.2*. | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah. | |
11.c. Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis, dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh, dengan memanfaatkan bahan lokal. | 11.c.1 | Proporsi dukungan finansial kepada negara kurang berkembang (LDCs) yang dialokasikan pada konstruksi dan perbaikan dengan sumberdaya yang efisien, berkelanjutan dan berketahanan dengan memanfaatkan bahan lokal. |