Kesenjangan pendapatan sedang mengalami kenaikan, 10 persen orang-orang terkaya menguasai 40 persen dari total pendapatan global. Di lain pihak, 10 persen orang-orang termiskin hanya mendapat antara 2 sampai 7 persen dari total pendapatan global. Di negara-negara berkembang, kesenjangan ini telah meningkat sebanyak 11 persen jika kita menghitung berdasarkan pertumbuhan populasi.
Perbedaan yang semakin lebar adalah seruan untuk bertindak yang membutuhkan adopsi kebijakan-kebijakan tepat untuk memberdayakan peraih pendapatan pada persentase terbawah dan mendorong inklusi ekonomi untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras atau etnis.
Kesenjangan pendapatan adalah masalah global yang membutuhkan solusi global. Hal ini melibatkan perbaikan aturan, pengawasan pasar dan institusi finansial, serta mendorong bantuan pembangunan dan investasi asing secara langsung pada wilayah-wilayah yang paling membutuhkan. Memfasilitasi perpindahan dan pergerakan penduduk yang aman juga menjadi kunci untuk menjembatani perbedaan yang semakin lebar.
Mengurangi kesenjangan adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
Target | Indikator | |
---|---|---|
10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. | 10.1.1* | Koefisien Gini. |
10.1.1.(a) | Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. | |
10.1.1.(b) | Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan. | |
10.1.1.(c) | Jumlah desa tertinggal. | |
10.1.1.(d) | Jumlah desa mandiri. | |
10.1.1.(e) | Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal. | |
10.1.1.(f) | Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal. | |
10.2. Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya. | 10.2.1* | Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas. |
10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut. | 10.3.1 | Proporsi penduduk yang melaporkan merasa didiskriminasikan atau dilecehkan dalam kurun 12 bulan terakhir atas dasar larangan diskriminasi sesuai hukum internasional Hak Asasi Manusia. |
10.3.1.(a) | Indeks Kebebasan Sipil. | |
10.3.1.(b) | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). | |
10.3.1.(c) | Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan. | |
10.3.1.(d) | Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional. | |
10.4. Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar. | 10.4.1 | Proporsi upah dan subsidi perlindungan sosial dari pemberi kerja terhadap PDB. |
10.4.1.(a) | Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat. | |
10.4.1.(b) | Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. | |
10.5. Memperbaiki regulasi dan pengawasan pasar dan lembaga keuangan global, dan memperkuat pelaksanaan regulasinya. | 10.5.1 | Financial Soundness Indicator. |
10.6. Memastikan peningkatan representasi dan suara bagi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan internasional global, untuk membentuk kelembagaan yang lebih efektif, kredibel, akuntabel dan terlegitimasi. | 10.6.1 | Proporsi anggota dan hak suara negara-negara berkembang di organisasi internasional. |
10.7. Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik. | 10.7.1 | Proporsi biaya rekrutmen yang ditanggung pekerja terhadap pendapatan tahunan di negara tujuan. |
10.7.2 | Jumlah negara yang mengimplementasikan kebijakan migran yang baik. | |
10.7.2.(a) | Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran antara negara RI dengan negara tujuan penempatan. | |
10.7.2.(b) | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi. | |
10.a. Menerapkan prinsip perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang, khususnya negara yang kurang berkembang, sesuai dengan kesepakatan World Trade Organization. | 10.a.1 | Besaran nilai tarif yang diberlakukan untuk mengimpor dari negara kurang berkembang/berkembang dengan tarif nol persen. |
10.b. Mendorong bantuan pembangunan dan arus keuangan yang resmi, termasuk investasi asing secara langsung, ke negara-negara yang paling membutuhkan, terutama negara kurang berkembang, negara-negara Afrika, negara berkembang pulau kecil dan negara terkurung daratan, sesuai dengan rencana dan program nasional mereka. | 10.b.1 | Total aliran sumberdaya yang masuk untuk pembangunan, terpilah berdasarkan negara-negara penerima dan donor serta jenis aliran (misalnya, bantuan pembangunan resmi, investasi asing langsung, serta aliran yang lain). |
10.c. Memperbesar pemanfaatan jasa keuangan bagi pekerja. | 10.c.1 | Proporsi biaya remitansi dari jumlah yang dikirimkan. |