Dengan pertimbangan bahwa kemiskinan masih menjadi problem di berbagai negara di dunia ini, maka ?penghilangan kemiskinan dan kelaparan? pada 2030 menjadi ?tulang punggung? dari tujuan agenda pembangunan berkelanjutan. Kemiskinan yang menjadi tujuan utama MDGs kembali menjadi tujuan utama dalam SDGs. Selain karena kemiskinan dan kelaparan masih sebagai problem dunia, menjadikan penghapusan kemiskinan sebagai tujuan utama diarahkan untuk menjamin keberlanjutan capaian MDGs.
Persoalan kemiskinan ditempatkan dalam kerangka multidimensi, yakni melihat kemiskinan dari berbagai dimensi dan memandang penyebab kemiskinan dari berbagai sisi.
Dalam Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development tujuan mengakhiri kemiskinan menjadi tujuan ?utama? dari 17 tujuan yang disepakti dalam SDGs. Tujuan pertama dari 17 tujuan SDGs adalah ?Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Di Mana Pun? (End poverty in all its forms everywhere). Tujuan utama tersebut harus menjadi tema pembangunan, agenda utama dan berkelanjutan yang melatari berbagai tujuan pembangunan lainnya seperti infrastruktur, pariwisata, pangan dan energi dan lain-lain.
Di dalam RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, karenanya kemiskinan bukan hanya menyangkut ukuran pendapatan, melainkan karena menyangkut beberapa hal antara lain: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Target | Indikator | |
---|---|---|
1.1. Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari. | 1.1.1 | Tingkat Kemiskinan ekstrim |
1.2. Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah propori laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimeni, sesuai dengan definisi nasional. | 1.2.1* | Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. |
1.2.2* | Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional. | |
1.3. Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan. | 1.3.1 | Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok anak berkebutuhan khusus, penangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan. |
1.3.1.(a) | Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan | |
1.3.1.(b) | Proporsi peserta jaminan sosial Bidang Ketenagakerjaan | |
1.3.1.(c) | Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas. | |
1.3.1.(d) | Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan | |
1.4. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro. | 1.4.1 | Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar |
1.4.1.(a) | Persentase Perempuan Pernah Kawin umur 15-49 tahun yang proses kelahiran terakhirnya di fasilitas kesehatan | |
1.4.1.(b) | Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap. | |
1.4.1.(c) | Prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin. | |
1.4.1.(d) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan | |
1.4.1.(e) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan | |
1.4.1.(f) | Persentase rumah tangga kumuh perkotaan | |
1.4.1.(g) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SD/MI/sederajat | |
1.4.1.(h) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMP/MTs/sederajat | |
1.4.1.(i) | Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMA/MA/sederajat | |
1.4.1.(j) | Persentase Penduduk umur 0-17 tahun dengan Kepemilikan akta kelahiran | |
1.4.1.(k) | Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN | |
1.4.2 | Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan. | |
1.5. Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana. | 1.5.1* | Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang |
1.5.1.(a) | Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah | |
1.5.1.(b) | Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial | |
1.5.1.(c) | Pendampingan psikososial korban bencana sosial | |
1.5.1.(d) | Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapatkan pendidikan layanan khusus | |
1.5.1.(e) | Indeks risiko bencana pada pusat pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi | |
1.5.2 | Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap GDP global. | |
1.5.2(a) | Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana. | |
1.5.3* | Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah | |
1.a. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi. | 1.a.1* | Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan |
1.a.2* | Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah | |
1.b. Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang memihak pada kelompok miskin dan peka terhadap isu gender untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan. | 1.b.1 | Proporsi pengeluaran rutin dan pembangunan pada sektor-sektor yang memberi manfaat pada kelompok perempuan, kelompok miskin dan rentan. |